CIMAHI, iNews.id - Setelah beberapa bulan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kota Cimahi bersama wilayah aglomerasi Bandung Raya kini level 2. Hal itu seiring menurunnya angka kasus Covid-19.
Penurunan level PPKM itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang akan berlaku hingga 18 April mendatang. Sehingga, Kota Cimahi kini tidak lagi mengacu kepada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.
"Berdasarkan keputasan Inmendagri terbaru, Kota Cimahi sudah masuk PPKM Level 2," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi Dwihadi Isnalini, Selasa (5/4/2022).
Dwihadi Isnalini menyatakan, perubahan status PPKM dari level 3 ke level 2 salah satunya karena kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus menurun. Sekarang, berdasarkan data terbaru kasus terkonfirmasi positif aktif Covid-19 di Kota Cimahi tinggal 59 orang.
Sehingga dengan status PPKM level 2, aktivitas masyarakat pun kini semakin dilonggarkan. Di antaranya operasional pusat perbelanjaan, perdagangan, restoran hingga kafe yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut Dwihadi, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat, apabila kasus Covid-19 terus melandai dan tidak ada kematian hingga enam bulan ke depan, besar kemungkinan status pandemi bisa berakhir dan berganti menjadi endemi.
Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap waspada dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebab itu bisa menjadi salah satu upaya dalam menghindar dari risiko terpapar dan mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19.
"Sekarang kan aktivitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, jadi prokes harus tetap dijaga supaya tidak muncul kasus baru lagi," ujar Dwihadi Isnalini.
Editor : Agus Warsudi
PPKM level 2 ppkm level 3 cimahi kota cimahi pasar cimahi Kasus covid kasus covid-19 kasus covid-19 aktif tren kasus Covid-19 penurunan kasus covid-19
Artikel Terkait