Deni Hidayatulloh (kiri), kuasa hukum Ir Subagya MT (kanan) menunjukkan surat gugatan terhadap hasil Musprov X INKINDO Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hasil pemilihan Ketua Dewan Pengurus (DP) Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jabar masa bakti 2022-2026 pada Musyawarah Provinsi (Musprov) X INKINDO Jabar, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan perdata diajukan oleh Ir Subagya MT, satu dari dua calon ketua.

Deni Hidayatulloh, kuasa hukum Ir Subagya MT mengatakan, proses pemilihan Ketua Dewan Pengurus Provinsi INKINDO Jabar masa bakti 2022-2026, tidak sah. Bahkan, hasil pemilihan itu, mengandung cacat formil. 

Karena itu, kata Deni Hidayatulloh, kliennya Ir Subagya MT sebagai penggugat mengajukan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum. Gugatan tercatat Nomor: 47/Pdt.G/2022/PN.Bdg. 

“Pemilihan tersebut dilaksanakan sebelum Musyawarah Provinsi INKINDO Jabar digelar. Terlebih, pemilihan pada 5-8 Januari 2022, kami menilai tidak ada dasar hukumnya. Sebab, saat dilakukan e-vote, tata tertib musyawarah dan pemilihan belum disahkan,” kata Deni Hidayatulloh, Senin (7/2/2022).

Alasan pemilihan itu dinilai cacat formil, ujar Deni Hidayatulloh, pertama Musprov X INKINDO Jabar dilaksanakan pada 10 Januari 2022. Sementara pemilihan dilaksanakan 5-8 Januari 2022. Sedangkan saat itu tata tertib pemilihan belum disahkan.

Sehingga, ujar Deni, terdapat hal prinsip lain, terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, yaitu tereksposnya hasil pemungutan suara sebelum waktunya dibuka oleh panitia. 

"DP Nasional INKINDO selaku pemilik sistem informasi teknologi (IT), melalui Ketua Pokja IT telah mengakui secara tegas ada kebocoran tersebut," ujar Deni. 

Dengan bukti-bukti valid tersebut, tutur Deni Hidayatulloh, kuasa hukum penggugat Ir Subagya MT akan menguji kebenaran di Pengadilan Negeri Bandung yang akan menggelar sidang perdana pada pada 17 Februari 2022.

Sementara itu, Ir Subagya MT, penggugat mengatakan, gugatan dilayangkan karena hasil pemungutan suara Musprov INKINDO Jabar 10 Januari 2022 lalu dibuka sebelum waktunya.  

“Atas kejadian tersebut diduga ada dugaan cacat hukum dalam proses Musprov INKINDO Jabar. Saya ingin mencari keadilan dengan menggugat melalui PN Bandung,” kata Subagya.

Deny Zaelani, ketua tim sukses Ir Subagya MT berharap, melalui gugatan ini, Musprov X INKINDO Jabar yang dilaksanakan pada 10 Januari 2022 di Masone Pine Hotel Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), membuahkan hasil keadilan dan kebenaran.

“Saya berharap keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran, dan dapat dibuktikan di Pengadilan Negeri Bandung. Semoga dugaan cacat formil pemilihan Inkindo Jabar ke depan tidak terulang lagi," kata Deny Zaelani.

Diketahui Ir Subagya MT merupakan kandidat terkuat dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Jabar X INKINDO dengan agenda pemilihan Ketua INKINDO Jabar periode 2022-2026.

Saat dilakukan uji coba sistem e-vote pada Kamis 30 Desember 2021 oleh anggota INKINDO Jabar yang memiliki hak pilih atau masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 538. Dari uji coba e-vote itu, secara rill, kandidat nomor 1 Ir Subagya MT keluar sebagai pemenang. 

Ini menggambarkan animo pendukung calon nomor 1 sangat besar. Namun saat Musprov X INKINDO Jabar digelar pada 10 Januari 2022 di Hotel Meson Pine, Padalarang, KBB, ketua muncul dua kandidat. 

Hasil pemilihan, Ir H Ugan Djuanda MT terpilih sebagai Ketua DPD INKINDO Jabar masa bakti periode 2022-2026 dengan 278 suara. Sedangkan Ir Subagya MT meraih 180 suara. Hasil ini menjadi perbincangan hangat di antara dua kubu hinggga berujung gugatan di PN Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network