Pengendara disanksi push up saat PSBB di Bekasi, Rabu (15/4/2020) (Foto iNews.id : Rahmat)

BEKASI, iNews.id - Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini Rabu (15/4/2020). Aparat gabungan pun menggelar razia pengendara yang tak pakai masker.

Petugas memberikan sanksi push up bagi pengendara yang bandel tidak menggunakan masker. Salah satunya pengendara motor bernama Bagus dikenakan sanksi tersebut.

"Nggak betah saja pakai masker," ucap Bagus di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).

Saat razia itu, sejumlah pengendara motor dan mobil tidak mengetahui Kota Bekasi sudah memberlakukan PSBB, sehingga tidak menggunakan masker.

Petugas juga melakukan pemeriksaan jumlah penumpang, suhu tubuh dan pengecekan identitas. Petugas juga membagikan masker bagi pengendara.

Sementara itu, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan pengendara wajib menggunakan masker saat keluar rumah selama PSBB. Jumlah penumpang mobil juga dibatasi dan jaga jarak antar penumpang.

Tujuan membagikan masker agar memutus rantai penyebaran virus corona. Petugas juga mengimbau masyarakat patuhi aturan PSBB selama pandemi corona.

"Bagi pengendara selalu waspada dan ikuti anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran corona," ucap dia.

Dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Untuk pengendara motor pribadi wajib disemprot disinfektan setelah melakukan aktivitas. Pengendara motor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengendara motor tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network