BANDUNG, iNews.id - Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Kepegawaian dan Pusat Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Selasa (2/1/2018). Sidak ini digelar untuk melihat tingkat kehadiran pegawai di lingkungan BKPP dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung usai libur panjang dan cuti bersama tahun baru.
Oded mengatakan, sebelum berlangsungnya libur dan cuti bersama, pihaknya telah memberi instruksi khusus kepada Kepala BKPP. Dia meminta BKPP dapat mengkondisikan seluruh aparat sipil negara (ASN) di Pemkot Bandung, agar mematuhi aturan seusai libur dan cuti bersama Tahun Baru 2018.
Hasilnya, kata Oded, 99%ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat mematuhi aturan mengenai jam kerja. "Saya sudah mengingatkan kepada kepala BKPP untuk bisa mengkondisikan seluruh ASN di Kota Bandung masuk pada tanggal 2 Januari. Alhamdulillah, 99% hadir hari ini," kata Oded usai sidak.
Oded berharap, di tahun baru ini ASN di Pemkot Bandung bisa memikiki semangat baru dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. "Tahun baru harus ada semangat baru dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung, Gunadi mengatakan, tingginya tingkat kehadiran ASN, akibat kepahaman pegawai mengenai batas akhir cuti bersama libur tahun baru. Dia menyebutkan, pada hari pertama kerja di awal 2018, tingkat kehadiran ASN di Pemkot Bandung mencapai 95%. Sedangkan, kehadiran ASN di Kantor BKPP sendiri mencapai 99%. Mengenai adanya selisih, kata dia, karena masih ada ASN yang memang mengambil cuti dan sakit.
Selain itu, ada persoalan teknis lain yakni mesin absensi yang terdata tidak real time. Artinya, data pegawai yang masuk baru bisa tercatat beberapa saat kemudian. "95% data yang masuk ini data akhir pada pukul 10.00 WIB. Tapi, saat ini datanya terus bertambah," ujar dia.
Dia menjamin, pada hari pertama kerja di tahun baru tidak ada pegawai yang bolos. Jika memang ada pegawai yang kedapatan tidak bekerja, tentu pemerintah telah memiliki aturan untuk memberikan sanksi. "Sejauh ini belum ada. Tapi, kalau memang ditemukan tentu akan mendapatkan sanksi mulai administratif hingga sanksi berat sesuai dengan aturan," ucap Gunadi.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait