Aparat gabungan periksa jumlah penumpang di Bekasi, Kamis (16/4/2020) (Foto iNews.id: Rahmat)

BEKASI, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat masuk hari kedua pada Kamis (16/4/2020). Penumpang mobil yang melebihi kapasitas disuruh turun oleh polisi.

Dari pantauan iNews.id di Jalan KH Noer Alie, Kalimalang, Bekasi, aparat gabungan memeriksa jumlah penumpang mobil dan angkutan umum yang menuju Jakarta Timur. Beberapa penumpang mobil tidak memperhatikan jaga jarak, maka diminta untuk duduk dibelakang.

Aparat gabungan juga membagikan masker bagi pengendara motor dan mobil. Atas penerapan PSBB, beberapa pengendara masih belum mengetahuinya.

Salah satunya pengemudi mobil, Rohadi yang membawa penumpang lebih dari 3 orang. Dia diminta polisi menurunkan satu orang penumpang karena ada aturan PSBB di Bekasi.

"Kurang tahu penumpang tidak boleh lebih 3 orang," ucap dia.

Akhirnya satu penumpang turun dari mobil tersebut. Penumpang lain diminta untuk duduk dengan menjaga jarak.

Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 31 titik check point guna memantau pergerakan kendaraan selama PSBB. Kebijakan itu akan diperpanjang jika kasus virus corona tidak mengalami penurunan signifikan.

Dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah Bodebek, jumlah penumpang mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pengemudi mobil wajib menggunakan masker.

Selain itu, kendaraan mobil selalu disemprot disinfektan setelah selesai digunakan. Pengemudi tidak boleh berkendara mobil jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network