BANDUNG, iNews.id - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia 2021 membawa berkah bagi 55 narapidana atau napi anak yang dibina di Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Ke-55 anak itu mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman.
Kepala LPKA Bandung Retno Yunihardiningsih mengatakan, jumlah potongan masa hukuman yang diterima 55 anak tersebut beragam. Ada anak yang menerima remisi 1 bulan dan tertinggi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 4 bulan.
"Mereka yang mendapatkan remisi rata-rata berusia di bawah 18 tahun. Yang dapat remisi satu bulan ada 41 anak. Terus yang dua bulan enam. Yang tiga bukan ada tujuh. Kalau yang empat bulan hanya satu," kata Kepala LPKA Kelas II Bandung kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Retno menyatakan, kategori remisi yang diberikan bagi napi anak di LPKA Kelas II Bandung hanya remisi anak nasional (RAN) kategori I. Tidak ada pemberian remisi anak untuk RAN II.
Di LPKA Sukamiskin Bandung terdapat sebanyak 119 anak yang menjalani pembinaan. Mereka terdiri atas 58 anak berusia di bawah 18 tahun dan 61 anak di atas 18 tahun.
"Ini pemberian remisi khusus di Hari Anak Nasional. Ada tiga napi anak yang dibina di LPKA Kelas II Bandung tak diusulkan mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat," ujar Retno.
Editor : Agus Warsudi
hari anak hari anak nasional narapidana napi remisi remisi khusus remisi narapidana kota bandung
Artikel Terkait