Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan oknum ASN perpustakaan dipecat lantaran tersangkut kasus asusila. (Foto: Dok.iNews)

BANDUNG, iNews.id – Ulah tak terpuji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berujung sanksi tegas. Oknum ASN berinisial AS dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran tersandung kasus asusila setelah menghamili seorang pelajar yang sedang menjalani program magang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak asusila tersebut sebenarnya terjadi beberapa tahun lalu. Kasus ini kemudian ditangani secara internal hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap pelaku pada 29 Agustus 2025. 

Oknum ASN tersebut diketahui bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusip) Kota Bandung. Ironisnya, tindakan amoral ini terungkap saat tersangka sudah berada di ambang purna tugas atau masa pensiun.

Awalnya, AS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, lantaran AS sempat mengajukan gugatan atas surat pemecatan tersebut ke PTUN pada November 2025, status sanksinya dinaikkan menjadi sanksi pemecatan secara tidak dengan hormat (PTDH). Meski belakangan pada Desember 2025 AS memutuskan mencabut gugatannya, keputusan PTDH tetap berlaku. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan adanya kasus asusila yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkot Bandung tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak mentoleransi pelanggaran berat yang mencoreng korps ASN. 

"Berdasarkan laporan yang masuk, hal tersebut memang benar adanya," ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Langkah tegas ini diambil Pemkot Bandung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas ASN serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di instansi pemerintahan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network