Massa FPI melakukan aksi damai dalam mengawal praperadilan SP3 kasus dugaan pelecehan dan penistaan Pancasila oleh Imam Besar FPI Rizieq Sihab, di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/10/2018). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sukamawati Soekarno Putri terhadap dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat (Jabar), terkait kasus penistaan Pancasila oleh Habib Rizieq Shihab.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus gugatan praperadilan dikeluarkannya SP3 oleh Polda Jabar atas kasus dugaan pelecehan dan penistaan Pancasila oleh Imam Besar FPI Rizieq Sihab, di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/10/2018).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Muhammad Razad menyatakan jika dikeluarkannya SP3 oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar sudah sah demi hukum. 

"Menolak permohonan pemohon, menyatakan SP3 dan penetepan Dit Reskrimum Polda Jabar soal SP3 sah menurut hukum," kata Razad yang disambut takbir puluhan massa FPI yang berada di persidangan.


Hakim tunggal M Razad bahkan harus dua kali membacakan amar putusan. Penyebabnya, belum rampung putusan dibacakan massa FPI di ruang persidangan sudah gaduh dan mengumandangkan takbir. 

Setelah massa tenang, Razad pun akhirnya kembali membacakan amar putusannya hingga rampung. Setelah amar putusan selesai dibacakan, selain mengucapkan takbir, masa pun membacakan salawat sambil meninggalkan ruangan sidang.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network