Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Gede Susila Putra diadukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaduan dilayangkan oleh Andi Cahya Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung. 

Menurutnya, hakim telah melanggar KUHAP karena memaksa menghadirkan kliennya, Iwan Santoso yang tengah sakit di persidangan menggunakan tandu ambulans. 

Menurut Andi, peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan kliennya di PN Bandung pada pekan lalu atau Selasa (16/8/2022). Dia meyakinkan, saat itu, kliennya sudah sakit sejak beberapa hari sebelum persidangan, namun hakim memaksa agar kliennya tetap dihadirkan dalam persidangan. 

"Klien kami awalnya menggunakan kursi roda untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun karena kondisi vertigonya sangat parah, sehingga dapat menyebabkan muntah, tim medis dan ambulans pun datang agar klien kami dapat berbaring menggunakan ranjang ambulance," kata Andi dalam sidang lanjutan kliennya di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).


Meskipun kondisi kliennya tidak memungkinkan, namun hakim tetap melanjutkan persidangan. Padahal, kata dia, persidangan bisa diundur hingga kliennya sembuh dan sehat. 

"Majelis hakim tetap melakukan persidangan, bahkan tetap menanyakan kondisi Iwan Santoso kepada jaksa serta kuasa hukum. Tim medis beserta dokter UGD juga hadir memantau, lalu meminta agar dokter tersebut ke depan persidangan," ujarnya.

Bahkan, seolah tidak percaya, hakim pun terus melontarkan pertanyaan kepada dokter yang merawat kliennya. Padahal, kliennya saat itu tengah sakit parah. 

"Klien kami dinyatakan mengalami hipertensi emergency, sakit vertigo, dan sempat mengalami tekanan darah tinggi sebelum persidangan pekan kemarin," katanya. 


Dengan kejadian tersebut, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Gede Susila Putra kepada Badan Pengawas MA dan KY. Adapun dalam persidangan hari ini, kliennya tidak dihadirkan karena masih sakit. 

"Kami hari ini kirimkan 'surat cinta' (peringatan) pada MA dan KY atas dihadirkannya klien kami dalam kondisi sakit ke ruang sidang. orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," katanya. 

Dalam persidangan, Gede Susila Putra sebagai hakim ketua mengakui telah menerima 'surat cinta' yang dilayangkan kuasa hukum Iwan Santoso itu. Dia pun menyampaikan terima kasih atas 'surat cinta' yang dianggapnya teguran itu. 

"Terima kasih 'surat cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa-dosa saya," kata dia.




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network