Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Habib Rizieq dan lima orang lainnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, Polda Jawa Barat (Jabar) tetap fokus menangani proses penyidikan dua kasus yang menyeret imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, dalam penanganan kasus yang menyeret Habib Rizieq, Polda Jabar bersikap profesional. Penyidik Polda Jabar hanya fokus menangani kasus di wilayah hukum Polda Jabar.

Dia juga mengatakan, Polda Jabar tidak dalam kapasitas memberikan dukungan terhadap Polda Metro Jaya, terutama terkait rencana penangkapan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kami profesional, jadi tidak ada dukung mendukung (penangkapan). Penyidik kami fokus mendalami kasus di wilayah hukum Polda Jabar," kata Erdi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (10/12/2020).

Lebih lanjut Erdi mengakui, hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih terus mendalami dua kasus yang melibatkan Habib Rizieq.

Kedua kasus itu, yakni kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor dan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor terkait dugaan upaya menghalang-halangi penanggulangan Covid-19.

"Ya, penyidik kami hanya fokus di dua kasus itu saja, di Megamendung dan RS Ummi," ujarnya. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network