BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar tetap mengusut kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dugaan penghalangan upaya penanggulangan Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor. Proses hukum terhadap kasus itu terus berjalan meski Habib Rizieq saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. "Jalan terus. Sekarang kan sedang berjalan. Pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Minggu (13/12/2020).
Kasus yang ditangani Polda Jabar, ujar Kombes Pol Erdi, kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat 13 November 2020 dan menghalang-halangi petugas melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Kota Bogor.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, status kedua kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidkkan ke penyidikan. Meski begitu, penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor belum menetapkan tersangka.
Disinggung apakah Rizieq Shihab kembali jadi tersangka dalam dua kasus itu, Erdi mengemukakan, tergantung hasil penyidikan. "Tergantung hasil penyidikan dan pertimbangan penyidik. Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," ujar Kombes Pol Erdi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jabar mengubah jadwal pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dari Selasa (15/12/2020) menjadi Rabu (16/12/2020). Perubahan jadwal itu dilakukan karena akan dilakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor itu.
Sebelum Ridwan Kamil diperiksa, penyidik telah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin (14/12/2020). Kemudian, pada Selasa (15/12/2020), polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin.
Pemeriksaan terhadap tiga tokoh tersebut dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
"Bupati (dipanggil) 15 Desember dan Gubernur Jabar 16 Desember. Kami juga memanggil Muhammad Rizieq Shihab pada Senin 14 Desember 2020," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol CH Pattopoi saat dihubungi Jumat (11/12/2020).
Diketahui, Polda Jabar telah meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidik atas kasus kerumunan simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab di Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pasalnya, ribuan orang yang berkumpul di acara itu diduga tidak menerapkan prokes, baik mengenakan masker, mencuci tangan, maupun menjaga jarak.
Ekses dari kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa polisi, baik di Polda Jabar maupun Polres Bogor. Sebanyak 15 orang dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu. Namun, dari 15, hanya 12 orang yang dipanggil.
Dua penyelenggara kegiatan dari FPI, HMA dan UA, tak memenuhi pemanggilan polisi. Ketidakhadiran dua orang itu pun tanpa keterangan apapun. Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin belum memenuhi pemanggilan polisi lantaran sempat dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kota bandung RS UMMI megamendung Megamendung Bogor penyidik penyidik dari kepolisian penyidik polda
Artikel Terkait