BANDUNG, iNews.id - Proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Andriansyah tak terganggu meskipun tersangka Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa. Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang terjadi pada 4 September 2018 silam untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedianya penyidik memeriksa Habib Bahar sebagai tersangk di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Senin 23 November 2020. Namun, Habib Bahar menolak. Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).
Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Habib Bahar itu. Dengan penolakan dari Habib Bahar saat dimintai keterangan sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.
"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia.
Karena itu, tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait kasus ini sehingga tidak ada saksi lain yang akan diperiksa. "Tidak ada (saksi lain). Lanjut kirim berkas ke jaksa," tutur Kombes Pol CH Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online. Penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar pada 4 September 2018.
Korban Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Pada Oktober 2020, polisi melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Karena itu, Habib Bahar tak didampingi pengacara.
"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau (Habib Bahar) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi (Habib Bahar) tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
'
Sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan, pihaknya menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani. "Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengkriminalisasi langsung aja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur," kata Aziz.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar smith pemeriksaan habib bahar bin smith ditreskrimum polda jabar polda jabar jawa barat
Artikel Terkait