GARUT, iNews.id - RS alias Soni (40), seorang guru ngaji di Cilawu, Kabupaten Garut, diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, RK (17). Warga melampiaskan kemarahan dengan membakar rumah Soni sekaligus tempat pengajian di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Adi Beni membenarkan terjadi peristiwa pembakaran rumah sekaligus tempat pengajian milik RS alias Soni tersebut pada Senin 5 April 2021.
"Betul ada kejadian aksi pembakaran. Namun tidak ada korban jiwa. Untuk guru mengaji telah diamankan oleh Satreskrim Polres Garut untuk diminta keterangan," kata Kapolres Garut dihubungi wartawan via pesan singkat, Selasa (6/4/2021).
Disinggung terkait dugaan pencabulan yang dilakukan RS alias Soni terhadap muridnya RK, AKBP Adi Beni mengemukakan, kasus itu masih didalami penyidik.
"Sedang dilakukan pengambilan keterangan terhadap yang bersangkutan (Soni) oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim (Polres Garut)," ujar AKBP Adi Beni.
Sementara itu, informasi yang beredar di kalangan warga Desa Dangiang, Kecamata Cilawu, RS alias Soni diduga mencabuli RK di pengajian. Kabar tak sedap itu cepat menyebar di masyarakat desa.
Warga lantas menggeruduk rumah Soni yang dijadikan tempat mengaji. Setibanya di lokasi kejadian, warga melakukan perusakan dan pembakara. Bangunan semipermanen di atas tanah seluas 390 meter persegi itu ludes terbakar.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi lantas menenangkan warga dan mengamankan RS alias Soni. Terduga pelaku lalu dibawa ke Markas Polres Garut.
Editor : Agus Warsudi
polres garut garut kabupaten garut Kapolres Garut tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan guru ngaji
Artikel Terkait