BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan dua pelaku penggelapan dana calon jamaah haji dan umrah di biro perjalanan PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL). Total kerugian yang ditimbulkan oleh kedua tersangka itu ditaksir mencapai Rp300 miliar.
“Dari total jamaah umrah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang, PT SBL menerima uang sebesar Rp300 miliar. Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jabar, Selasa (31/1/2018).
Dia menjelaskan, dua pelaku yang diamankan petugas berinisial AJW (pemilik PT SBL) dan ER (staf PT SBL). Penangkapan terhadap keduanya dilakukan polisi menyusul hasil laporan dari calon jamaah yang merasa ditipu PT SBL.
Agung mengatakan, PT SBL sebelumnya mengklaim diri sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji plus. Namun, berdasarkan informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), biro tersebut ternyata tidak memiliki izin pemberangkatan haji.
“Setelah kami cek ke Kemenag, PT SBL hanya memiliki izin umrah saja, dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi, tidak sesuai ketentuan,” ucap Agung.
Sejak beroperasional pada awal 2016, PT SBL telah menerima pendaftaran 31.000 calon jamaah umrah dan 117 calon jamaah haji plus. Kepada perusahaan travel tersebut, setiap calon jamaah umrah membayarkan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp23 juta.
Dari tangan 31.000 calon jamaah umrah yang sudah mendaftar, kata Agung, PT SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp900 miliar. Namun, yang sudah diberangkatkan oleh perusahaan itu baru 17.383 orang. Sementara, sebanyak 12.845 orang lagi belum diberangkatkan.
Untuk calon jamaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah mengeluarkan biaya sebesar Rp110 juta, sehingga total dana yang terkumpul dari mereka mencapai Rp12,8 miliar. “Kami akan terus telusuri dan kembangkan kasus ini,” tutur Agus.
Atas pengungkapan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait