SUKABUMI, iNews.id - Tiga pelajar diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur secara bergiliran. Peristiwa asusila itu terjadi di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Salah seorang tersangka berinisial RMS (18) hanya tertunduk lesu saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku ini bersama RS (17) berhasil ditangkap polisi, sedangkan tersangka lain UM (18) masih buron.
Ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMK ini mengaku tega melakukan perbuatan cabul lantaran sering nonton film porno.
Polisi menyebutkan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Lembursitu. Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dalam aksinya para pelaku mencabuli korban secara bergiliran.
Kejadian itu terungkap setelah korban menangis dan menceritakan kepada orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak berselang lama kedua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya buron.
"Korban saat saat dijalan dibujuk pelaku untuk ke rumah. Ketika berada di rumah itu terjadi aksi pencabulan. Kami masih memburu pelaku lainnya yang masih buron," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jumat (8/12/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait