Buku nikah (Foto istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, menutup sementara layanan pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan itu menyusul adanya wabah pandemi corona.

"Jadi, kami tutup pelayanan di semua KUA untuk sementara waktu," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, Senin (6/4/2020).

Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2020. Tedi mengatakan, saat ini untuk permohonan pernikahan yang didaftarkan terhitung 1 April tidak dilayani.

Namun pendaftaran nikah sebelum 1 April 2020, masih tetap dilayani oleh para petugas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunda pernikahan karena masih wabah pandemi corona.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020. Selain itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah bisa melalui website simkah.kemenag.go.id.

Akan tetapi, pelaksanaan akadnya tidak bisa dilangsungkan dalam masa darurat Covid-19. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.

"Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA, sementara layanan di luar KUA ditiadakan," ujar dia.

Sehubungan dengan adanya wabah virus corona, Kemenag Purwakarta memerpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sampai 21 April 2020.

"Adapun, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis website lainnya tidak diperkenankan," kata dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network