Sejumlah petugas berjaga di ruas jalan di Kota Sukabumi menyusul penerapan ganjil genap di Kota Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Aturan ganjil genap di Kota Sukabumi diperpanjang seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 17 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Sayangnya, aturan yang diterapkan di ruas Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata ini kurang sosialisasi sehingga banyak masyarakat tidak tahu.

Pantauan pada Rabu, 18 Agustus 2021, petugas gabungan kembali melakukan penjagaan. Petugas TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan siaga di Jalan Ahmad Yani mulai simpang Gudang hingga Otto Iskandardinata. Kemudian, Jalan RE Martadinata simpang Ridogalih dan arah dari Jalan Veteran-Bundaran Adipura.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sistem ganjil genap kembali diterapkan mengikuti perpanjangan PPKM Jawa dan Bali, termasuk di Kota Sukabumi. "Kota Sukabumi masih masuk PPKM Level 4, jadi (sistem ganjil genap) tetap diberlakukan," kata Zainal kepada wartawan.

Sistem ganjil genap diberlakukan pagi sampai sore, dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Petugas melihat pelat nomor akhir kendaraan sesuai kalender.

Sejumlah warga sebelumnya sempat mengira aturan ganjil genap tidak lagi diterapkan. Sebab, pada Rabu pagi tak terlihat petugas berjaga di Jalan Otto Iskandardinata (Ottista). 

“Saya kira sudah tidak berlaku lagi aturan ganjil genap di Kota Sukabumi. awal perpanjangan PPKM tidak terlihat ada penyekatan di ruas jalan masuk Ahmad Yani dan RE Martadinata. Lagian menurut saya aturan ini tidak cocok diterapkan di Kota Sukabumi, bukan seperti di Jakarta yang padat lalu lintas kendaraannya,” ujar Andri Firman Permana warga Jalan Sriwijaya Kota Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network