BANDUNG, iNews.id - Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyelidiki kasus hoaks atau berita bohong. Ada tujuh akun Facebook diduga menyebarkan skandal perselingkuhan Ketua DPRD Indramayu dengan seorang perempuan berinisial AA.
Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, keterlibatan Polda Jabar untuk mengungkap pemilik tujuh akun media sosial menggunakan perangkat teknologi.
Ketujuh akun FB tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu penyelidikan kasus yang dikenal masyarakat Indramayu dengan sebutan skandal “Kelapa Gading” ini, akan dikoordinasikan dengan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Pasti kami koordinasikan. Mengenai cara pengungkapan, itu teknik kami di kepolisian yang tidak bisa kami sampaikan ke publik,“ kata AKP Hamzah, Selasa (4/8/2020).
Hamzah mengatakan, saat ini masih mencermati materi laporan dan alat bukti. Setelah itu penyidik akan memanggil para saksi terkait kasus ini.
“Masih dikoordinasikan di internal kami (Satreskrim Polres Indramayu. Lagi pula, laporannya kan baru sehari. Pasti akan kami tangani dengan baik,“ kata Hamzah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus tersebut dalam penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Masih didalami ya. Perkembangan kasusnya akan diinformasikan lebih lanjut," kata Kombes Pol S Erlangga.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait