PNS pria yang bercerai gajinya bakal dipotong untuk istri dan anak-anaknya. Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 10 tahun 1983. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan kabar gaji PNS pria yang bercerai dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Iya (gaji PNS pria yang bercerai akan dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya). Aturan itu hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 itu, ujar Paryono, disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

"Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya," ujar Kabiro Humas BKN.  

Paryono menuturkan, jika tidak ada anak, gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri. Aturan tersebut masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” tutur Paryono.

Namun, aturan ini berlaku jika perceraian tersebut atas kehendak PNS yang bersangkutan. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983, dikutip Senin (22/3/2021).

Sesuai Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 10 tahun 1983, besaran gaji yang dipotong masing-masing sepertiga untuk mantan istri, sepertiga untuk anak-anak, dan sepertiga untuk PNS tersebut. Sementara jika tak memiliki anak, besaran gaji yang dipotong separuh untuk mantan istri dan separuh untuk PNS pria. 

Ada kondisi di mana PNS tak harus berbagi penghasilan dengan mantan istri dan anak-anak. Berikut kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah dan/atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

3.  Apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network