BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 36 tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya mendapatkan setengah gaji sejak Juli 2022. Pembayaran setengah gaji itu diklaim sesuai kesepakatan antara dinas dan para honorer.
Para honorer Diskominfotik KBB "terpaksa" menerima setengah gaji karena mereka tidak ingin kehilangan pekerjaan. Sebelumnya, mereka harus membuat surat pernyataan melanjutkan perjanjian kerja dengan syarat mau gaji dibayarkan sesuai kondisi keuangan dan tidak menuntut perpanjangan kontrak.
Kepala Diskominfotik KBB Siti Aminah Anshoriah mengatakan, penyesuaian gaji untuk 36 honorer itu berlangsung Juli hingga September 2022. Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan yang disepakati dan ditandatangani oleh setiap TKK.
"Surat pernyataan itu sebagai pendukung kontrak kerja yang sudah dibuat untuk enam bulan, dari Juli hingga Desember 2022. Namun gaji yang ada hanya tersedia untuk tiga bulan dari Juli hingga September," kata Kadiskominfotik KBB, Jumat (5/8/2022).
Pembayaran setengah gaji bagi honorer di Diskominfotik KBB itu, ujar Siti Aminah Anshoriah, terjadi akibat krisis keuangan yang dialami Pemda KBB selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
Akibatnya setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus mencari cara untuk "menghemat" anggaran. Sebab, dana yang ada hanya cukup untuk membayar honorer hingga September 2022.
"Dalam kontrak kerja, honorer Diskominfotik KBB mendapatkan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan sesuai tingkat pendidikan. Akibat kebijakan setengah gaji sejak Juli 2022, rata-rata mereka akan mendapatkan Rp1,5 juta per bulan," ujarnya.
Siti Aminah Anshoriah menuturkan, jika nanti APBD Perubahan keuangan Pemda KBB mulai membaik, besaran gaji para honorer akan dikembalikan seperti semula. Sehingga kondisi tersebut harus bisa dipahamai karena memang keuangan daerah sedang kurang baik akibat PAD yang dihasilkan belum maksimal serta DAU dari pusat juga tidak bertambah.
"Kalau anggaran kita naik lagi, otomatis gaji mereka juga akan normal (full). Sekarang gaji yang ada kan hanya untuk tiga bulan. Sementara mereka harus bekerja 6 bulan," tutur Siti Aminah Anshoriah.
Diketahui beredar surat pernyataan bagi honorer di Diskominfotik KBB dan menjadi polemik. Isi surat tersebut meminta para honorer membuat pernyataan melanjutkan perjanjian kerja namun dengan syarat gaji dibayar setengah gaji dan tidak menuntut perpanjangan kontrak.
Editor : Agus Warsudi
gaji honorer honorer honorer dihapus nasib honorer pegawai honorer pegawai honorer dihapus Penghapusan honorer rasionalisasi honorer tenaga honorer bandung barat
Artikel Terkait