Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menginterogasi pelaku penipuan penggelapan Ridwan Soleh yang menggadaikan 52 unit mobil milik pengusaha penyewaan kendaraan. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Ridwan Soleh (22), seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, lantaran menggadaikan 52 unit mobil. Puluhan kendaraan itu berhasil digadaikan pelaku dengan modus menyewa.

Saat ini, polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti. Namun yang dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya smebilan unit. Sedangkan lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.

Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

Saat ini, Ridwan Soleh, mahasiswa semester akhir, warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung.

Setelah menerima laporan, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Polisi mengungkap modus operandi pelaku Ridwan Soleh. Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban. Setelah dua bulan dipakai, tak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Pada bulan ketiga, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, pelaku Ridwan Soleh, tak lagi membayar sewa kendaraan. Ketika pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab. 

"Akhirnya pemilik rentak melaporkan pelaku ke polisi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/3/2021).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menunjukkan mobil yang berhasil diamankan. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Hasil penyelidikan, ujar AKBP Doni Hermawan, penyidik mendapatkan fakta dan pengakuan, pelaku Ridwan Soleh telah menggadaikan puluhan mobil yang disewa kepada teman-temannya.

"Tersangkatelah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," ujar AKBP Doni Hermawan.

Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, pelaku Ridwan Soleh mengaku, uang hasil menggadaikan mobil sewaan tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi. Sebagian digunakan untuk membayar sewa rental kendaraan dengan sistem gali lobang tutup lobang. 

Ridwan Soleh mengaku hanya mengandalkan kepercayaan para pemilik mobil saja sehingga mau menyewakan mobilnya. "Modal kepercayaan dari pemilik mobil aja," kilah Ridwan Soleh.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network