JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melontarkan pernyataan tegas terkait langkah pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatannya. Fadjroel mengatakan, semua pelanggaran setelah FPI resmi dibubarkan, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut dilontarkan Fadjroel melalui akun Twitter pribadinya, @fadjroeL, Rabu (30/12020).
Diketahui, pemerintah resmi membubarkan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) FPI.
Fadjroel mengatakan, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas dan melarang seluruh kegiatannya. "Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum," tulis Fadjroel.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Editor : Agus Warsudi
fpi FPI Dibubarkan FPI terlarang pemerintah larang fpi jubir presiden Jokowi presiden jokowi presiden joko widodo jubir jokowi istana kepresidenan
Artikel Terkait