Sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh fenomena sopir truk mengibarkan bendera anime One Piece. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh fenomena sopir truk mengibarkan bendera anime One Piece. Pengibaran bendera One Piece itu dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang tak berpihak kepada rakyat, terutama sopir truk.

Bendera One Piece berlatar hitam dengan gambar tengkorak manusia mengenakan topi jerami dan belakangnya terdapat tulang bersilang, terpasang di bak dan depan truk. Video berisi rekaman bendera One Piece berkibar di bak dan depan truk beredar di media sosial. 

Bendera One Piece juga beberapa kali muncul dalam aksi unjuk rasa para sopir truk memprotes kebijakan larangan truk Overdimensy Overload (ODOL) melintas di jalan raya, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui anime One Piece merupakan anime asal Jepang yang menceritakan tentang sepak terjang kelompok bajak laut. Namun mereka justru melindungi orang-orang lemah. 

One Piece juga mengobarkan perlawanan terhadap penguasa yang semena-mena terhadap rakyat.

Soal pengibaran bendera tersebut, Polda Jabar belum melakukan penindakan. “Bendera One Piece sedang kami datakan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (2/8/2025).

Kombes Hendra mengatakan, jika ada perintah penertiban pengibaran bendera bajak laut tersebut, Polda Jabar dan polres jajaran siap melaksanakannya. “Manakala ada perintah kita tindak,” katanya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merespons soal pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT ke-80 RI.

Budi Gunawan menilai, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG itu, Jumat (1/8/2025).

BG menyatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," katanya.

Dia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network