BANDUNG, iNews.id - Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. Budi Wiryanto pun menganti baju dinas Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan kemeja batik.
I Gusti Ngurah Supriasta dipecat karena diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi. Keputusan ini setelah Lettu I Gusti Ngurah menjalani sidang militer.
"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Budi Wiryanto mengaku sangat kecewa melihat kenyataan ada seorang Prajurit Kodam III/Siliwangi yang harus mengakhiri masa dinas dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Namun, Pangdam juga mengucapkan terima kasih kepada Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta atas pengabdiannya selama menjadi prajurit dan berdinas di Yonarmed 4/105 GS.
"Segera kembali ke masyarakat dan semoga bisa memperbaiki segala kesalahan yang pernah dilakukan baik di sengaja maupun tidak di sengaja selama menjadi prajurit," tutur Pangdam III/Slw.
Berikut fakta-fakta Pangdam Siliwangi pecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana:
1. Pangdam Siliwangi Beri Efek Jera bagi Prajurit Lain
Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menjelaskan alasan memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lain.
Menurut Mayjen TNI Nugroho, pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit, terlebih lagi jika dilakukan dengan Keluarga Besar TNI (KBT) itu merupakan satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh setiap prajurit. Konsekuensinya dipecat dari dinas keprajuritan.
"Ini dilakukan untuk menerapkan efek jera bagi prajurit lain agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan, bukan saja diri sendiri, tetapi juga keluarga, satuan, dan TNI AD secara keseluruhan," ujar Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
2. Lettu I Gusti Ngurah Diduga Lakukan Asusila Berkali-Kali
Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dipecat Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. I Gusti Ngurah Supriasta dipecat karena diduga melakukan tindakan asusila berkali-kali.
Kapendam III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan putusan pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana menjalani sidang militer.
"Pelanggaran asusila yang dilakukannya sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020).
3. Pangdam Siliwangi Ingatkan Prajurit Hindari 7 'Dosa'
Panglima Daerah (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengingatkan prajurit TNI untuk tidak melakukan tujuh "dosa" atau pelanggaran berat. Jika melakukannya, sanksi yang dijatuhkan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapendam III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut antara lain, asusila, penyalahgunaan narkoba, backing tindak kriminal atau tindakan ilegal, berkelahi dengan sesama aparat TNI/Polri baik perorangan maupun kelompok dan atau masyarakat, insubordinasi atau melawan atasan, disersi, dan penyalahgunaan senpi dan muhandak
"Prajurit TNI juga dilarang melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, dan lain-lain," kata Kepandam III/Siliwangi kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait