Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti pembunuhan terhadap korban Aulia (5) yang dilakukan ayah tirinya, Hamid Arifin (25). (Foto/Humas Polresta Bandung).

JAKARTA, iNews.id - Kasus tewasnya Aulia Eka Yanti (5) di Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah terungkap. Polresta Bandung menangkap Hamidin Arifin selaku pelaku pembunuhan tersebut.

Pada Kamis (16/7/2020) malam, Hamid berpura-pura ikut mencari Aulia. Kemudian pada Jumat (17/7/2020) pagi, dia menunjukan korban berada dalam tandon air.

Polisi yang melakukan identifikasi dan evakuasi, mendapati luka gores di lengan kiri korban. Berikut fakta-fakta bocah 5 tahun tewas di dalam tandor air:

1. Pelaku Pembunuh Ayah Tiri

Misteri kematian bocah lima tahun, Aulia Eka Yanti, yang ditemukan dalam tandon air di rumah kontrakan, ternyata dibunuh ayah tiri, Hamid Arifin (25).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan Hamid sebagai tersangka pembunuhan setelah mengantongi beberapa alat bukti dugaan pembunuhan. Salah satunya, pengakuan dari pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Penyidik kemudian mencocokkannya dengan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil autopsi.

"Setelah mendalami keterangan saksi dan mencocokkannya dengan bukti di lapangan serta pengakuan dari pelaku, akhirnya Hamid ditetapkan tersangka. Korban, anak kecil ini (Aulia Eka Yanti) dibunuh oleh ayah tirinya sendiri," kata Hendra dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

2. Pelaku Bunuh Anak Tiri di Dalam Tandon Air karena Tersinggung

Hamid Arifin (25) tega membunuh anak tirinya Aulia Eka Yanti (5) warga Desa Panenjoan karena tersinggung ucapan gadis kecil tersebut. Pembunuhan tersebut diduga sudah direncanakan oleh pelaku Hamid.

"Korban bocah usia lima tahun (Aulia Eka Yanti) dibunuh ayah tirinya (Hamid Arifin). Pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban," kata Kombes Pol Hendra didamping Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra saat ekspos kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Hendra mengatakan hasil penyelidikan sementara Hamid Arifin pelaku tunggal pembunuhan itu. Pelaku dan korban juga sering bersama mengamen.

"Korban dan pelaku ini memang sehari-hari mengamen. Jadi pelaku saat malam Jumat itu pulang namun ditanya korban dengan bahasa kasar," ujar Kapolresta.

3. Cara Hamid Membunuh Korban Aulia

Hamid Arifin (25) membunuh korban Aulia Eka Yant dengan cara memegang kaki dengan kepala berada di bawah. Ketika itu, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang.

"Kakinya saya pegang dengan posisi kepala di bawah. Lalu korban saya masukkan ke toren berisi 500 liter air. Sekitar 10 menit, korban tak bergerak," kata Hamid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Atas perbuatan itu, Hamid ditetapkan tersangka kasus pembunuhan anak Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Polisi menjerat Hamid dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network