BOGOR, iNews.id - Fahmi Husaeni, pria yang ditinggal kabur mantan istrinya Anggi Anggraeni, resmi mengajukan permohonan pembatalan nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bogor. Permohonan pembatalan ini merupakan upaya Fahmi untuk memperjelas status hukum pernikahannya dengan Anggi Anggraeni.
Saat datang ke PA Kabupaten Bogor, Fahmi didampingi Aa Ojat Sudrajat, pengacara. Diketahui Aa Ojat Sudrajat dikenal sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi. “Kami mengajukan pembatalan pernikahan karena Fahmi belum apa-apa (belum melakukan hubungan istim saat menikah dengan Anggi),” kata Aa Ojat Sudrajat.
Dalam permohonan tersebut, ujar Aa Ojat, Anggi Anggraeni yang merupakan mantan istri Fahmi merupakan termohon. Selain itu, KUA tempat Fahmi dan Anggi menikah menjadi turut termohon.
Aa Ojat Sudrajat menyatakan, pembatalan pernikahan telah diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2. Dalam pasal tersebut seorang suami/istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan apabila ada unsur penipuan.
“Dalam hal in ikan jelas ada unsur penipuan, ketidakterbukaan, dan keragu-raguan. Dia (Anggi) pura-pura, ternyata menjalin hubungan intim dengan pacarnya sehingga dia (Anggi) sendiri yang nyamperin,” ujar Aa Ojat Sudrajat.
Dia memprediksi sidang permohonan pembatalan nikah Fahmi-Anggi akan berlangsung singkat. Jika disetujui oleh hakim, status Fahmi akan kembali seperti semula, pria lajang alias bujangan. “Jadi nanti statusnya masih bujangan bukan duda, karena ini pembatalan pernikahan bukan gugat cerai,” tutur dia.
Diketahui, Fahmi yang baru satu hari menikah dengan Anggi Anggareni, ditinggal kabur selama 13 hari. Sang mantan istri Anggi memilih pergi bersama pacarnya Andriaman Lase. Fahmi yang semula menduga istrinya hilang, kini pasrah karena Anggi lebih memilih pacarnya.
Editor : Agus Warsudi
bogor kabupaten bogor aturan pernikahan hari pernikahan kisah pernikahan kasus pernikahan kabur di hari pernikahan Istri kabur
Artikel Terkait