Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Nasib eks Kapolsek Mundu berinisial AKP SW yang terlibat penipuan rekrutmen bintara Polri ditentukan Selasa 4 Juli 2023. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar akan menggelar sidang dan menjatuhkan putusan terkait pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan AKP SW.

Selain kode etik, AKP SW juga diproses hukum pidana dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan yang merugikan korban Wahidin sebesar Rp310 juta itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, SW akan menjalani sidang etik pada Selasa 4 Juli 2023. "Sidang kode etik rencananya Selasa (pekan depan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (24/6/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait kasus penipuan yang melibatkan AKP SW. "Sudah 10 orang (saksi) yang sudah diperiksa," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, kasus penipuan yang melibatkan AKP SW medapat sorotan tajam dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta propam tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana khususnya dalam perekrutan anggota Polri.

"Soal (penipuan) rekrutmen saya sudah bilang jangan main-main, Saya sudah perintahkan Kabid Propam yang seperti ini proses, pecat, dan pidanakan. Kita tidak ingin rekrutmen diwarnai dengan transaksi," kata Kapolri pada Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang disiarkan melalui kanal Youtube, 21 Juni 2023.

Kasus penipuan itu bermula saat AKP SW menjanjikan Wahidin dapat meloloskan anaknya yang ikut seleksi bintara Polri. AKP SW mengaku punya kenalan di Jakarta berinisial NH. Dengan jaminan tersebut, Wahidin memberikan uang sebesar Rp310 juta.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi atas nama Wahidin yang berprofesi sebagai tukang bubur ayam. Korban tertipu ratusan juta rupiah terkait rekrutmen calon Polri yang dilakukan oleh seorang wanita inisial N, yang beralamat di Jakarta," ujar Jenderal Listyo Sigit.

Wahidin melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Agustus 2021. Namun laporan di Polsek Mundu tak kunjung diproses. Sebab, saat itu, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu.

Korban kemudian membuat pengaduan kepada lembaga bantuan hukum. Saat ini, kasus itu ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota. Polisi telah menangkap tersangka NH yang ternyatan pensiunan ASN di Mabes Polri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network