Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba. (Foto: iNewsTv/Indra Firdaus)  

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap seorang oknum pengacara aktif berinisial EY (32) di Sukabumi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu jenis blue ice seberat 5,24 gram siap edar.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni satu buah alat isap, timbangan elektrik dan ponsel yang terindikasi digunakan untuk mengedarkan barang haram ini.

Jenis sabu blue ice termasuk mahal dan langka, harga seberat itu bisa mencapai belasan juta rupiah. Pelaku mengaku barang haram itu didapat dari daerah Jakarta dan akan diedarkan kembali di Kota Sukabumi dengan harga Rp2 juta per gram.

"Sesuai hasil penyelidikan, barang tersebut didapat dari daerah Jakarta, pelakunya inisial EY alis G alamatnya di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Selasa (15/6/2021).

Selaian terancam kehilangan pekerjaanya, oknum pengacara ini pun dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network