BEKASI, iNews.id - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menciduk tiga pengedar narkoba. Ketiganya diketahui berinisial FN (22), NA (24) dan AB (26). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan narkoba jenis ganja siap edar dan sabu.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, saat diamankan, ketiga pelaku sudah mengemas barang haram ini dan siap diedarkan saat perayaan tahun baru 2020.
"Ketiga pelaku diamankan di daerah Bekasi Timur dan di Pejaten, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu," kata Eka kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Lebih lanjut Eka menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya bergerak menangkap FN dan NA di Margahayu, Bekasi Timur. Dari Margahayu, pihaknya bergerak ke rumah kontrakan di wilayah Jati Asih, Bekasi.
"Di sana kami mengamankan 6,3 kilogram ganja kering siap edar yang disimpan di karung. Tak hanya itu, ada sabu seberat 6,7 gram," imbuhnya.
Usai menangkap FN dan NA, kata Eka, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku AB yang merupakan pengemudi ojek online di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dari tangan AB, kami mengamankan 500,7 gram sabu. Jika diuangkan mencapai Rp500 jutaan," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinsial VH alias VD. Polisi masih memburu pemasok ratusan gram sabu kepada AB.
Sementara itu, FN yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama ini hampir dua bulan mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.
"Sudah dua bulan, untuk biaya kuliah," kata FN sembari menunduk.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tengan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait