Kapolres Cianjur AKBP M Rifai saat konferensi pers pengedar narkoba saat demo Omnibus Law. (Foto iNews/Mochamad Andi Ichsyan).

CIANJUR, iNews.id - Tiga pria inisial JA, IM dan A mengedarkan narkoba jenis ganja dan obat riklona kepada pendemo saat aksi penolakan Omnibus Law. Akibatnya ketiga pelaku ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai mengatakan, mereka menjual narkoba kepada para pendemo agar berani menyerang petugas.

"Yang jelas saat kemarin wajah mereka terlihat berani, intinya mereka ingin merusak," kata Rifai di Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Dia menyebut barang bukti yang diamankan 600 butir obat riklona dan 150 gram ganja. Para pelaku saat diperiksa mengaku mendapatkan titipan seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Modusnya ganja dijual ke salah satu pelaku saat demo, terhadap obat dijual saat ada arak-arakan pendemo," kata dia

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Polres Cianjur dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network