Ratusan pemudik yang akan kembali ke Jakarta diputar balik di Jalur Pantura Sewoharjo, Subang, Rabu (27/5/2020). (Foto: iNews/Yudy)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung mendukung sepenuhnya imbauan pemerintah pusat soal larangan mudik ke kampung halaman. Pemkot Bandung pun bakal membuat payung hukum terkait imbauan itu. 

Menurut Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pihaknya akan membuat aturan khusus, terutama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung. Walaupun, kata dia, pihaknya memiliki regulasi yang mengatur secara tegas seluruh ASN. 

"Kami dari pemkot, punya regulasi ASN. Kami imbau agar ASN tidak mudik. Apalagi nanti libur besama kan dipendekin, kalau mereka mau manfaatkan atau bolos, kami punya sanksinya," kata dia, Minggu (28/3/2021).

Menurut Yana, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran. Karena, kata dia, jumlah kasus warga terpapar Covid-19 trendnya selalu mengalami kenaikan setelah momen libur panjang. 

"Di Bandung, siklus kasus itu naik setelah libur panjang. Oktober misalnya, setelah libur kasus naik setelah 14 hari. Akhir tahun juga terjadi peningkatan. Setelah kita tahu makanya imlek dilakukan penguatan, sehingga tidak ada kenaikan berarti," ujar Yana. 

Kata dia, pihaknya tidak bisa membayangkan jika arus mudik dibebaskan. Apalagi warga Indonesia ada tradisi mudik. Padahal orang mudik bisa jadi carier. Karena dia naik kendaraan. Bisa terjadi mereka melakukan transimisi dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Apalagi setelah sampai rumah gak langsung mandi atau ganti baju, sampai di sana dipeluk saudara bisa jadi nanti terpapar. Ini akan meningkatkan jumlah kasus lagi," ucap dia. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network