Kajari Kabupaten Bandung Donny Haryono (tengah), Kasi Intel Kejari Femi Irvan (kiri) dan Kasipidsus Kejari Wawan Kurniawan (kanan) saat ditemui wartawan, Rabu (6/8/2025). (Foto: MPI/Agi I)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan suplai ayam boneless dada oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, keputusan ini diambil setelah tim pidana khusus menemukan indikasi tindak pidana korupsi dari hasil penyelidikan awal.

“Dari bukti permulaan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli hingga gelar perkara, disimpulkan ada peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Donny, Rabu (6/8/2025).

Dia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02.a/M.2.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Meski sudah masuk penyidikan, Kejari belum menetapkan tersangka. Proses akan fokus terlebih dahulu pada pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Alat bukti itu adanya di proses penyidikan. Di sana kami akan membuat terang peristiwa pidananya dan mencari siapa pelakunya,” katanya.

Penyidik akan mendalami unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan kerugian negara.

Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa saksi dari PT BDS, pihak vendor, rumah potong ayam (RPA) dan PT Cahaya Frozen Group sebagai konsumen. Penyidik juga meninjau lokasi PT Cahaya Frozen di Jakarta Timur dan meminta keterangan ahli kerugian negara.

“Sudah banyak saksi yang kami periksa. Detailnya silakan ditanyakan ke Kasi Pidsus,” kata Donny.

Donny menegaskan pihaknya hanya menangani aspek korupsi, sementara dugaan pidana umum akan dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau pidana umum itu ranah penyidik kepolisian, bukan kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Terkait pencegahan terhadap pihak yang berpotensi jadi tersangka, Donny menyebut hal itu bisa dilakukan jika diperlukan.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah tayangan kanal YouTube milik mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Selasa (28/7), menampilkan tiga pengusaha yang mengaku dirugikan hingga ratusan miliar rupiah dalam kerja sama dengan PT BDS.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, menegaskan kerja sama dengan vendor merupakan hubungan bisnis murni sesuai perjanjian pengadaan BLD sejak akhir 2023.

“Sejak awal ini murni bisnis B to B antara PT BDS, PT CFR (Cahaya Frozen Raya), dan para vendor,” kata Rahmat, Rabu (30/7/2025).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network