BEKASI, iNews.id – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi diwarnai protes dari saksi pasangan 01.
Penyebabnya, ada dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Dugaan kecurangan tersebut diawali dengan dokumen DA1 saksi dan DA1 PPK tidak sesuai jumlah suara yang di dapat dalam Pilpres 2019.
Saksi pasangan capres-cawapres 01, Anwar menuturkan, dirinya meminta keterbukaan dalam penghitungan suara karena selama ini kubu 01 selalu dibilang curang.
“Kami dari saksi 01 meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) agar bersikap tegas dan memproses secara hukum yang berlaku sesuai undang-undang," ungkapnya, Senin (6/5/2019).
Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengaku sudah meminta ke PPK Kedungwaringin untuk membongkar DAA1 Plano agar di sesuaikan hasil suara Pilpres antara saksi partai politik (parpol) dan PPK Kedungwaringin.
“Karena ada perbedaan antara DA1 PPK dan DA1 Saksi Parpol, kami selaku Bawaslu, meminta agar membuka DAA1 untuk disesuaikan," katanya, saat Pleno KPU Kabupaten Bekasi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait