JAKARTA, iNews.id - MSF (33 tahun), dokter kandungan yang melakukan kekerasan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. Aksi dokter cabul itu terjadi di luar fasilitas klinik resmi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, MSF merupakan dokter kandungan yang memiliki izin praktik di beberapa rumah sakit di Garut.
"Namun, tindakan ini dilakukan di luar izin praktik resmi, yaitu di kediaman orang tua korban," ujar Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Dia menjelaskan, awalnya MSF melakukan tindakan medis kepada korban dengan menyuntikkan vaksin. Setelah tindakan itu selesai, kata dia MSF meminta korban untuk mengantarnya ke tempat kotnya dengan alasan tidak membawa kendaraan.
Menurutnya, di tempat kos itu MSF melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban. "Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kosan. Di kosan itulah dugaan tindak pidana terjadi," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini telah memeriksa 10 saksi. Mereka yang diperiksa, lanjut dia merupakan orang tua korban, saudara korban, rekan dokter lain serta seorang ahli psikologi.
"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian dan dokumen catatan medis terkait," katanya.
Dia meminta jika ada yang merasa menjadi korban MSF agar segera melapor. Dia memastikan, identitas korban akan dirahasiakan.
"Kami mengimbau, bila ada korban lain, agar segera melaporkan ke Polres Garut. Kami akan melindungi identitas korban," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait