Irfan Suryanagara saat dijebloskan ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Irfan Suryanagara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang  dijebloskan ke penjara, Selasa (4/7/2023) malam. Eksekusi terhadap Irfan dan Endang itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.

Terpidana Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sedangkan istrinya Endang di Lapas Perempuan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Selain hukuman 10 tahun, majelis hakim MA juga menghukum Irfan dan Endang dengan denda Rp2 miliar.

Irfan Suryanagara tiba di Lapas Banceuy menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Irfan yang mengenakan kaus abu-abu, celana panjang, dan peci hitam, hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan yang menunggu, lalu masuk ke dalam lapas melalui pintu 5. "Sehat," kata Irfan Suryanaga.

Sementara itu, Kalapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan, Lapas Banceuy menerima pelimpahan tahanan dari Kejari Cimahi. Saat ini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.

"Lapas Banceuy menerima eksekusi satu terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejari Cimahi untuk menjalankan pidana di Lapas Banceuy," kata Kalapas Banceuy.

Heri Kusrita menyatakan, berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan Suryanagara berada dalam kondisi sehat. Namun, Irfan akan menjalani pemeriksaan kesehatan saat berada di Lapas Banceuy. "Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ujar Heri Kusrita.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang.

Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

"Mengabulkan tuntutan penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Suhadi dalam putusan yang dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas terdakwa Irfan dan Endang. Dalam sidang putusan Rabu 8 Februari 2023, ketua majelis hakim PN Bale Bandung Dwi Sugianto menilai perbuatan kedua terdakwa salah, namun bukan pidana melainkan perdata.

Atas vonis itu, tim JPU Kejari Bale Bandung melayangkan kasasi ke MA. Di tingkat MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan. Namun vonis MA lebih ringan 2 tahun dibandung tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Irfan dan Endang dengan hukuman 12 tahun penjara, 

Kasus ini bermula saat Irfan yang juga politikus Partai Demokrat (PD) bekerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk mengelola bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa antara Irfan dan Stelly Gandawidjaja dengan nilai miliaran rupiah. Pasalnya, beberapa aset yang dibeli dengan uang Stelly justru disertifikatkan atas nama Endang, istri Irfan Suryanegara.  


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network