MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka menangkap seorang pedagang mainan yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria ini dianggap punya kelainan seksual, sehingga cenderung berbuat paedofil.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, tersangka atas nama AS (59) ini diamankan polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban. Mereka mengadukan perlakuan pria ini kepada putri mereka.
"Dia mencabuli korban, anak-anak yang masih di bawah umur," kata Mariyono di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Rabu (2/1/2018).
Padahal dari pengakuan tersangka, dia sudah memiliki anak dan istri. Namun, perbuatan ini dilakukan karena memang punya hasrat terhadap anak kecil. AS dianggap punya kelainan seksual, yakni paedofil.
Korbannya pun bukan hanya satu orang, pedagang mainan anak ini telah berbuat mesum kepada dua bocah perempuan di sebuah rumah kosong. Mereka menggiring korban ketika keduanya sedang bermain di teras rumahnya.
"Dia memaksa korban ikut dengannya. Lalu, ditelanjangi di rumah kosong tersebut, dan diraba-raba bagian vitalnya," ujar Kapolres.
Menurut dia, tersangka ini sudah melakukan aksi bejat ini sebanyak 4 kali. Sebut saja korbannya Mawar, sebanyak 3 kali dan Melati 1 kali. Tidak ada iming-iming terhadap keduanya, kata Mariyono, korban hanya dipaksa ikut dengan tersangka.
"Memang orientasi seksualnya bermasalah," kata dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait