KARAWANG, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku persekusi kiai NU dan penganiaya anggota Banser di Kabupaten Karawang. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lainnya.
"Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami," kata Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain, Jumat (16/8/24).
Menurut Edwar, motif pelaku melakukan persekusi terhadap kiai dan anggota Banser masih didalami. "Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya," katanya.
Edwar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi akan menghadiri undangan pengajian di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang, Sabtu (11/8/2024) malam pukul 21.15 WIB.
Namun saat tiba di Karawang tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan diadang gerombolan pemotor yang jumlahnya puluhan orang.
Rombongan pengurus MWC NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini diadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai.
"Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait