Petugas di posko penyekatan memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H/2021 menyusul kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pengemudi dan pemilik angkutan massal yang nekat mengangkut pemudik diancam sanksi pidana. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari mengatakan, aturan perjalanan mudik dan wisata yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat hingga daerah sudah jelas.

"Kami dari Satgas nasional, Satgas provinsi, pak gubernur dan jajaran, pemahamannya sudah satu bahwa perjalanan antarkota, antarkabupaten, dan antarprovinsi selama periode mudik 6-17 Mei tidak diperkenankan, kecuali dalam aglomerasi kota," kata Hery di Bandung, Senin (3/5/2021).

Hery mengemukakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan bahwa terdapat peniadaan mudik. 

Menurut Hery, jika SE tersebut dicermati, khususnya poin f nomor 3, pelaku perjalanan pada kurun waktu larangan mudik Lebaran 2021 sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negri dengan tujuan mudik dan wisata.

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear (jelas). Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa. "Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," tutur Kadishub Jabar.

Oleh karena itu, Hery meminta masyarakat menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Dia memperingatkan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Pasalnya, akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses pihak kepolisian.

Ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan modus mengirimkan barang-barang terlebih dahulu, kemudian berpakaian ala kadarnya seperti dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh. 

"Kemudian ada yang rela sambung-menyambung angkutan umum. Hal itu sudah pernah terjadi tahun lalu. Kami (Dishub Jabar) maupun polisi sudah paham dan sudah siapkan antisipasinya," tutur Hary.

Hery mengatakan, Dishub Jabar ingin meneguhkan kembali amanat SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, adendum, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. "Dalam waktu dekat, kita juga akan menggelar koordinasi akbar bidang perhubungan," ucap Kadishub Jabar.

Hery menginginkan, semua kepala dinas perhubungan kabupaten/kota se-Jabar hadir dalam rapat koordinasi akbar tersebut. Selain itu, Hery akan mengoptimalkan saluran Satgas Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) maupun Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk sarana kordinasi, menyamakan persepsi, dan antisipasi di lapangan. 

"Ini kebijakan satgas tegak lurus sama halnya dengan kementerian. Hanya masalah penerjemahan aturan. Saya ingin mengajak kita semua, khususnya sektor perhubungan di lingkungan Jabar untuk memahami urgensi dan masalah yang akan timbul. Jangan sampai salah ambil keputusan di lapangan, tetap pahami aturan," ujarnya.

Di sisi lain, Hery mengapresiasi masyarakat yang memilih menunda pulang kampung tahun ini demi mencegah kerugian yang lebih besar.

"Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan, tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama, dan panjang kalau kita melanggar larangan," ujar Hary.

Mudik di tengah pandemi Covid-19, tuturnya, bakal memicu risiko luar biasa. Pasalnya, orang tua di kampung halaman berisiko besar terpapar Covid-19 dari anak maupun sanak saudara yang mudik yang tidak terdeteksi terjangkit Covid-19, apalagi jika para orang tua memiliki komorbid.

"Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota. Ketika mereka (orang tua) kritis  kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana? Jangan seperti di India," tutur Kadisub. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network