Pelaku pencabulan anak di Majalengka bernama Uman ditahan polisi. (Foto iNews/M Zeni Johadi).

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap pelaku Uman (34) karena mencabuli anak (12) berkali-kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di kamar kosan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan pelaku bermula korban dinyatakan hilang karena tidak kembali ke rumah pada Sabtu (15/8/2020). Kemudian petugas mencari korban di beberapa titik.

"Dari orang tua melaporkan ke Polsek Rajagaluh, terus kami bersama Polsek Rajagalu mencari korban," kata Bismo di Majalengka, Kamis (27/8/2020).

Ketika berhasil menemukan korban, kata dia anak tersebut ditanya oleh petugas. Hasil pengakuan korban dicabuli tersangka yang berprofesi buruh selama 10 hari.

"Korban cerita lah abis menjadi korban tindak pidana yang dilakukan tersangka," ucap dia.

Menurut dia, korban mengenal pelaku dari aplikasi media sosial. Setelah itu korban yang duduk di bangku kelas 6 SD diajak pelaku ke kosan.

"Korban diajak komunikasi melalui WeChat, terus hilang 15 Agustus ditemukan 25 Agustus," ucap dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network