GARUT, iNews.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyebabkan seorang bayi berusia 10 bulan menjadi korban. Tangannya patah setelah kedua orangtuanya cekcok dan saling tarik-menarik memperebutkan dirinya.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kronologi kejadian itu bermula saat pelaku datang ke rumah dalam kondisi mabuk, akhir Februari 2019. Dia kemudian mengajak istri dan anaknya agar pulang ke rumah orangtuanya.
Ajakan itu ditolak sang istri yang memicu tindakan pemaksaan dan kekerasan dari pelaku. Saat terjadi pemaksaan, pelaku mengangkat anaknya yang masih berusia 10 bulan. Sang istri coba menahannya hingga mereka bergumul dan saling tarik-menarik bayi tersebut.
“Jadi pelaku ini mabuk dan cekcok dengan istrinya. Dia juga menganiaya dengan cara memukul istri dan coba membawa anaknya hingga terjadi tarik menarik. Hasil ronsen, tangan kiri bayi 10 bulan yang jadi korban KDRT itu patah,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut, Jumat (1/3/2019).
Identitas pelaku yakni berisial AS, warga Kaum Lebak, Kelurahan Pamingir, Kecamatan Garut Kota. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut usai menerima laporan kasus KDRT tersebut.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 75C tentang Penganiayaan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait