Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Binti Mufarida).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau Tutut Soeharto, putri Presiden ke-2 RI. Dia menyebut bahwa gugatan tersebut kini telah dicabut.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," ucap Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Purbaya juga menyampaikan, hubungan antara dia dan Tutut Soeharto berjalan baik. Bahkan, mereka saling menyampaikan salam.

"Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut.

Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara yang sama, dan diajukan hanya beberapa hari setelah Purbaya dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9).

Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo, menggugat terkait larangan bepergian ke luar negeri yang disebut berasal dari keputusan Menteri Keuangan.

Meski telah diklaim dicabut, laman SIPP PTUN Jakarta masih menampilkan jadwal pemeriksaan persiapan perkara yang rencananya akan dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (23/9/2025) mendatang.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network