CIAMIS, iNews.id - Seorang oknum guru dan satu pekerja swasta di Kabupaten Pangandaran diduga melelang aset sekolah dengan dalih untuk modal judi online. Kedua tersangka pun harus berurusan dengan hukum dan kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis
Atas aksi kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp300 juta. Kedua tersangka berinisial AR merupakan oknum guru di salah satu SMP negeri di Parigi Pangandaran, dan GS merupakan seorang karyawan swasta atau penadah barang.
Keduanya dijerat kasus tindak pidana korupsi dengan menjual berupa aset sekolah pada tahun 2021 lalu. Tersangka AR nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop untuk modal judi online.
Kajari Ciamis, Soimah mengatakan, dari kedua tersangka selain oknum guru, lainnya merupakan seorang penadah. Dalam kasus ini, tersangka mengaku melelang barang elektronik milik sekolah kepada temannya yang bekerja sebagai penjual pembeli barang elektronik bekas.
"Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Soimah, Kamis (14/9/2023).
Menurut Soimah, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena kecanduan atau ketagihan akan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal berjudi.
“Karena tersangka ini sering judi online, jadi mereka nekat mengambil dan menjual bareng elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi,” ujar dia.
Sementara itu, David Salman selaku kuasa hukum GS, merasa tida adil atas ditetap kliennya sebagai salah satu tersangka. Kliennya justru merupakan korban dari iming iming lelang yang ditawarkan oleh tersangka AR.
Selian itu, dia juga membantah kliennya sebagai penadah barang barang tersebut. GS awalnya hanya sebatas teknisi komputer dan tidak tahu barang-barang berupa laptop tersebut merupakan aset sekolah.
Bahkan dia mengungkapkanm bila karena hal tersebut kliennya dijadikan tersangka, akan banyak berstatus sama lantaran melakukan pembelian barang-barang tersebut
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait