PURWAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta. AIF yang menjabat sebagai Ketua KPU Purwakarta periode 2019-2023 itu diduga telah melakukan penipuan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut. Saat ini AIF yang sebelumnya ditetapkan tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Purwakarta.
"Benar (Mantan Ketua KPU Purwakarta) telah ditangkap, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tersangka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) lalu di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata AKBP Edwar, Jumat (1/12/2023).
Kasus penipuan ini bermula saat tersangka menawarkan proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Batuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 kepada salah seorang pengusaha yang salah satunya bernama MN.
Namun yang mejadi investor proyek ini diminta harus terlebih dahulu memberikan uang untuk biaya oprasional pelaku sekaligus untuk pengikat agar proyek bisa segera dikerjakan. Kemudian sebagai pengusaha MN tertarik melakukan kerja sama dan menyerahkan uang kepada tersanga yang nilainya mencapai Rp1,75 miliar.
"Uang itu diberikan secara bertahap baik melalui transfer dan tunai kepada tersangka," kata AKBP Edwar.
Hingga saatnya tiba dan berlansung cukup lama, proyek yang dijanjikan ternyata itu tidak terealiasi. Bahkan tidak ada dalam anggaran program kegiatan di Provinsi Jawa Barat. Sementara pelaku tidak dapat mempertanggungjaeabkan uang yang telah diserahkan tersebut. Atas dasar itu MN yang diduga menjadi korban penipuan ini akhirnya melaporkan ke Polres Purwakarta.
"Yang bersangkutan (AIF) ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dugaan penipuan dari MN, pada 9 Juni 2023 silam. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan apakah ada tersangka lain," ucap AKBP Edwar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait