SERANG, iNews.id – Seorang pria bernama Ghozali, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, melaporkan istrinya ke Polda Banten atas dugaan perselingkuhan. Sang istri diduga sudah menikah siri dengan warga negara asing (WNA) asal Malaysia tanpa sepengetahuannya sebagai suami sah.
Dalam laporannya, Ghozali menyerahkan berbagai bukti yang disebut cukup kuat, mulai dari rekaman video hingga tangkapan layar percakapan di media sosial.
Bersama kuasa hukumnya, Faisal Rizal, Ghozali mendatangi Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten, Rabu malam (5/11/2025).
“Klien kami sudah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara moral dan hukum. Dugaan kuat istri pelapor telah melakukan pernikahan siri dengan pria asal Malaysia,” ujar Faisal Rizal dikutip dari iNews Pandeglang, Kamis (6/11/2025).
Menurut Faisal, laporan tersebut mengacu pada Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan dalam perkawinan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, apalagi jika terbukti ada upaya menyembunyikan status perkawinan,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait