SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria paruh baya menjadi sasaran kemarahan warga karena diduga mencabuli cucunya sendiri di Kabupaten Sukabumi. Warga yang geram dengan aksi cabul itu akhirnya mengamankan dan menyerahkannya pria itu kepada polisi.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial HR, merupakan warga Kecamatan Palabuhratu, Kabupaten Sukabumi, yang berprofesi sebagai pengacara. Aksi pencabulannya terungkap setelah korban bercerita kepada mantan istrinya, NL (30) yang juga nenek sambung korban.
Korban yang duduk di kelas 6 bangku sekolah dasar datang kepada NL pada tanggal 12 Desember 2022 lalu, Korban bercerita sambil menangis bahwa dirinya telah dipaksa untuk melayani perbuatan cabul terduga pelaku.
“Saya sudah melakukan pelaporan pencabulan dan bahkan saya pun sekaligus melaporkan kasus penyebaran pornografi, karena dia menyebar foto-foto saya saat berhubungan intim (saat masih berstatus suami istri) kepada warga," ujar NL kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut NL menjelaskan bahwa terduga pelaku niatnya tidak mau bercerai dengan dirinya dan ingin rujuk kembali. Atas perbuatan tersebut, dia melaporkan terduga pelaku HR agar menjadi jera. Korban yang merupakan anak dari anak angkat HR, mengalami tekanan psikologi akibat kejadian ini.
Sementara itu, Ketua RT setempat Dede S, mengatakan, kondisi korban saat ini masih trauma. Korban terlihat murung, saat ditanya tidak berani menceritakan apa yang telah terjadi.
“Korban trauma, psikisnya terganggu dan terus ditemani keluarga supaya tidak murung terus. Kami harap ada pendampingan (trauma healing) terhadap korban, karena minggu-minggu sekarang untuk berangkat sekolah pun korban nggak mau,” ujar Dede.
Dia membenarkan jika warga geram dan resah setelah mendapatkan informasi perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku. Sampai akhirnya warga berkumpul dan nyaris menghakiminya.
“Tadi kalau nggak cepat dibawa ke sini (polres), mungkin dikeroyok sama warga yang sudah keluar rumah semua. Makanya tadi dia (HR) sempat ke rumah mau kabur lagi, tapi langsung diamankan. Profesinya pengacara. Harapan saya dia mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujar Dede.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo membenarkan soal adanya penyerahan seorang pria oleh warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Saat ini sedang kita dalami,” ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait