SUKABUMI, INews.id - Kasus perampokan seorang pria bernama Burhanudin (43) di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi Selasa (2/5/2023) lalu, akhirnya terungkap. Dalam kasus itu, korban harus kehilangan uang Rp350 juta yang baru saja diambilnya dari bank.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menangkap 4 dari lima kawanan perampok tersebut. Mereka antara lain berinisial K (38), E (45), D (45) dan S (45), sedangkan M sampai saat ini masih buron.
Dalam pemeriksaan polisi diketahui, pelaku M mendapat bagian paling besar, yakni Rp120 juta. Sedangkan joki berinisial K (38) mendapat uang Rp75 juta.
"Dua pelaku lain dengan peran sebagi pemantau situasi, yakni berinisial E (45) mendapat jatah Rp70 juta. Adapun dalang pencurian berinisial D mendapat Rp85 juta," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (29/5/2023).
Namun satu dari empat pelaku, yakni S (45), hanya mendapatkan uang Rp1 juta, lantaran sebatas menyediakan rumah transit bagi pelaku lainnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait