CIREBON, iNews.id – Cinta tak hanya membawa bahagia, tapi juga bisa berujung petaka. Hanya gara-gara dibakar cemburu dan kesal lantaran diputus cinta, NN nekat menyiramkan cairan kimia ke wajah sang mantan pacarnya, Minarni.
Dalam aksinya, NN dibantu sang adik, SY. Kini, kakak adik tersebut harus meringkuk di sel Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Minarni mengalami luka serius di bagian wajah dan nyaris mengalami kebutaan.
Di hadapan petugas, NN mengakui perbuatannya menyiramkan cairan kimia aki ke wajah Minarni karena tak terima korban berhubungan dengan laki-laki lain pascamemutuskan hubungan dengannya. Tersangka NN pun merencanakan untuk membuat korban cacat dengan mempersiapkan cairan aki untuk disiramkan ke wajah korban.
“Saya cemburu dan sakit hati. Saya awalnya pacaran sama dia (Minarni) lalu putus sudah setahun. Tidak tahunya dia (Minarni) pacaran lagi dengan lelaki lain,” kata NN, Selasa (31/10/2017).
NN mengatakan aksi itu dilakukan saat dia bersama adiknya sedang naik sepeda motor dan berpapasan dengan Minarni di perempatan Pronggol, Lemahwungkuk.
“Awalnya tidak niat menyiramkan cairan kimia ke dia (Minarni). Tapi, pas jalan-jalan saya ketmu dia dan karena saya kesel saya siram cairan kimia ke bagian muka. Itu pun cuma sekali,” tuturnya.
Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Tarsiman mengatakan peristiwa penyiraman itu terjadi pada Sabtu (28/10/2017) di Lampu Merah Pronggol. Saat itu, korban yang tengah berboncengan dengan rekannya langsung disiram cairan kimia oleh pelaku hingga korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata sebelah kanannya nyaris buta akibat terpapar cairan kimia.
“Pelaku dendam dan benci kepada korban yang memutus cintanya. Dia melakukan itu mungkin agar mantan pacarnya jadi jelek dan tidak laku,” katanya.
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka diamankan petugas saat bersembunyi di rumahnya bebeerapa jam setelah melancarkan aksinya. Mereka dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang direncakan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa cairan kimia, masker, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Editor : Kastolani Marzuki