Massa membakar ban bekas dan kotak kayu untuk memblokade Jalan Dago pada Senin (14/8/2023) malam. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Bentrokan pecah di Dago Elos antara massa dengan aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung pada Senin (14/8/2023) malam. Insiden itu menimbulkan trauma bagi warga Dago Elos.

Berdasarkan rilis tertulis berikut detik-detik bentrokan itu terjadi versi warga:

Pukul 09.00: warga Dago Elos berkumpul untuk berangkat ke Polrestabes Bandung mengantar pelapor untuk melapor dugaan tindak pidana.

Pukul 09.48 WIB: warga tiba di Mako Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Pukul 10.48 WIB: Empat warga pelapor bersama 7 kuasa hukum memasuki ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mendaftarkan pelaporan.

Pukul 11.30: warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju Satreskrim Polrestabes Bandung disambut oleh Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya Kanit Ekonomi Dewa dan penyidik bernama Yudhis

Pukul 12.00 WIB: warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasat Reskrim Polrestabes, tuntutan warga pelapor beserta kuasa hukum agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justici

Pukul 12.00-13.18 WIB: BAP dilakukan penyidik kepada 4 warga Pelapor didampingi oleh kuasa hukum.

Pukul 13.18-17.00 WIB: penyidik dan kasatreskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan laporan warga dan kuasa hukum.

Pukul 17.00-19.00 WIB: Kasatreskrim, kanit ekonomi, dan penyidik memanggil warga pelapor dan kuasa hukum ke Aula Reskrim Polrestabes. Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya menyampaikan enggan menerima laporan dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah. Menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan kuasa hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu di luar

Pukul 19.00-19.30 WIB: Kasatreskrim menolak menyampaikan langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga. Warga dan kuasa hukum menegaskan bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya diberikan kuasa oleh empat warga pelapor. Merasa kecewa dengan keputusan kasatreskrim, warga dan kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk walk out.

Pukul 19.30-1945 WIB: Rizky Ramdhani, salah satu kuasa hukum warga, menyampaikan hasil akhir dari laporan warga yang tidak diterima oleh kasatreskrim.

Pukul 19.45 20.00 WIB: salah seorang warga yang merasa kecewa dengan hasil pelaporan memasuki langsung kasatreskrim dan melakukan protes agar kasatreskrim menjelaskan langsung hasil pelaporan kepada warga yang hadir di luar. Pendamping hukum menjemput warga yang melakukan protes agar segera kembali ke barisan warga tepat setelah keluar gerbang polrestabes.

Warga yang didampingi kuasa hukum menerima tindakan kekerasan verbal oleh salah satu anggota polis bernama rustandi warga tersebut diteriaki "Gara-gara kalian jadi begini, Anjing!" seorang warga lainnya juga merasa kecewa dan melakukan protes di depan pagar polrestabes.

Warga tersebut menerima pemukulan dari salah satu anggota kepolisian, salah seorang kuasa hukum yang berusaha menjemput warga yang masuk ke kantor polrestabes, mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan leher oleh salah satu anggota polisi.

Pukul 20.00 WIB: rombongan warga memutuskan untuk meninggalkan polrestabes dengan perasaan kecewa.

Pukul 20.58 WIB: rombongan warga tiba di wilayah Terminal Dago. Kemudian warga melakukan koordinasi dan meluapkan perasaan kecewa dan ingin menuntut agar laporan diterima oleh polrestabes dengan cara memblokade jalan sementara yang masih ada di wilayah pemukiman warga.

Pukul 21.45 WIB: aparat kepolisian dengan unit antihuru-hara tiba di sekitar lokasi pemukiman warga warga mencoba untuk melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian niat baik warga diterima oleh anggota polisi yang bernama ardiansyah dari polda Jabar yang bertugas sebagai negosiator.

Pukul 22.40 WIB: proses negosiasi masih berlanjut dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses pelaporan akan dilakukan dan dipastikan laporan warga diterima dengan cara mendatangkan pelapor dan kuasa hukum ke polrestabes dengan syarat disepakati oleh warga untuk membuka blokade jalan secara bertahap.

Pukul 22.45 WIB: warga pelapor bersama tim kuasa hukum menyepakati dan tengah bersiap untuk berangkat ke Polrestabes Bandung.

Pukul 22.50 WIB: terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah utara ruas Jalan Dago atau tepat belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor.

Pukul 23.05 WIB: bentrokan besar terjadi dan meluas dari belakang hingga barisan depan Pada saat bentrokan terjadi warga mencoba untuk megamankan din karena banyaknya masa ibu-ibu dan anak kecil. Pada saat proses warga melakukan evakuasi, aparat kepolisian merangsek masuk disertai lemparan gas air mata beruntun.

Pukul 23.20 WIB: Aparat kepolisian mengerahkan water cannon untuk membubarkan warga yang masih tercecer

Pukul 23.30 WIB: warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman, warga Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukimani warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukimani, tdak sampai di situ, aparat kepolisianpun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut aparat kepolisian pun mencoba mendobrak rumah-rumah dan men-sweeping warga yang melakukan aksi. 

Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. 

Salah seorang kuasa hukum ditangkap dengan tuduhan provokator. Pada bentrokan ini, jumalis mendapatkan represivitas dan aparat kepolisian. Polisi masih melakukan penyisiran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga dan perburuan orang secara acak Atas kejadian ini, aktivitas pasar yang seharusnya mulai beroperasi jadi tidak beroperasi Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00 WIB.

Pukul 05.00 WIB: warga baru bisa beraktivitas secara normal.

Atas hal tersebut maka ingin menyampaikan beberapa hal:

1. Pelaporan pidana yang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua.

2 Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami diintimidasi dan mendapat ancaman dari pihak kepolisian Kota Bandung.

3. Dalam laporan kedua, Warga bersama kuasa hukum laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap.

4. Dalam laporan kedua, polisi menghilangkan hak hukum warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat.

5. Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan.

6. Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan. kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.

7. Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah. 

8. Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu kerugian kehilangan dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga dan rusak.

Dengan rangkaian peristiwa tersebut kami di sini menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Copot dan pecat Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung atas penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban luka, kehancuran properti, dan kendaraan milik warga.

2. Mengecam dan mengutuk tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga dan sehingga menyebabkan menimbulkan rasa kekecewaan warga. 

3. Mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban Buka, kerusakan fasilitas, properti dan kendaraan milik warga selama pengepungan.

4. Mengutuk pengepungan terhadap permukiman warga Dago Elos yang dilakukan pihak kepolisian. 

5. Mengutuk penggunaan gas air mata secara llegal oleh pihak kepolisian yang ditembakan secara tidak terukur dan berlebihan ke arah pemukiman warga selama pengepungan.

6. Mengutuk tindak kekerasan yang menyebabkan warga dan jurnalis yang bertugas sehingga menyebabkan luka selama pengepungan.

7. Mengutuk tindak penangkapan dan penahan ilegal yang dilakukan polisi selama pengepungan terjadi. 

8. Mengutuk penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma kepada warga.

9. Mengutuk perampasan kendaraan dan properti milik warga selama pengepungan terjadi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network