BANDUNG, iNews.id – Seorang siswa SMK ternama di Bandung, Jawa Barat (Jabar), tega membunuh sahabatnya karena merasa dendam. Remaja berusia 17 tahun tersebut akhirnya berhasil diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Tersangka, P, menghabisi nyawa sahabatnya Fahmi Amrizal, di kawasan Cigondewah Kaler Bandung, Rabu malam, 6 Desember 2017. P sebelumnya sempat menjadi target operasi polisi hingga akhirnya diringkus.
Aksi pembunuhan pada teman satu sekolahnya dilakukan tersangka dengan rapi dan terencana. Pelaku yang sudah lama menaruh dendam, berpura-pura mengajak korban untuk mengisi ulang galon air mineral di kawasan Cigondewah Kaler. Namun sebelum mengajak korban, pelaku telah mempersiapkan pisau dapur dan jalur untuk membawa korban ke lokasi pembunuhan.
Setelah tiba di kawasan Gang Paralon Cigondewah Kaler, pelaku yang dibonceng korban, selanjutnya mencekik dan menusuk dada kiri korban dengan pisau yang sudah dia siapkan. Korban yang menderita luka berat akhirnya tewas saat dilarikan warga ke rumah sakit.
“Pelaku nekat menghabisi sahabatnya tersebut karena menaruh dendam, nasihatnya sering tidak digubris korban. Pernah misalnya, pelaku menasihati korban. Tapi. korban mengatakan, sudah, ini tanggung jawab saya sendiri, bukan urusan kamu. Itu antara lain. Tapi masih ada beberapa hal lain yang menyebabkan tersangka ini sakit hati, dendam kepada korban. Nanti, kami akan dalami lagi,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat pemaparan kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/12/2017).
Kombes Pol Hendro menuturkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan helm. Petugas juga menyita sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Pisau dapur itu sudah diselipkan tersangka di pinggangnya. Korban dicekik dulu, lalu pisau dapur itu ditusukkan tersangka ke dada korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Meski demikian, pelaku yang masih di bawah umur hanya akan menjalani hukuman sepertiga dari hukuman maksimal yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait