SUKABUMI, iNews.id - Unjuk rasa sejumlah mahasiswa di depan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jalan Suryakencana dibubarkan polisi, Jumat (24/9/2021). Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi pun tak terhindarkan.
Bahkan, polisi sempat menahan dua pengunjuk rasa sebelum akhirnya dilepaskan kembali. Pelepasan dua pengunjuk rasa ini pun setelah dialog antara mahasiswa dan polisi.
Awalnya, kelompok mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya bersama massa dari Serikat Petani Indonesia (SPI) berunjuk rasa di depan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jalan Suryakencana, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Massa yang mulai berdatangan Sejak pukul 13.30 WIB menggunakan mobil komando yang membawa alat pengeras suara. Satu per satu secara bergantian massa pendemo mulai berorasi menyuarakan tuntutannya kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.
Terlihat Ketua GMNI, Anggi Fauzi perwakilan dari dari mahasiswa melakukan orasi dan dilanjutkan oleh Rozak Daud perwakilan dari SPI juga melakukan orasi meminta kepada Kantor ATR/BPN menyelesaikan permasalahan persengketaan tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Wisnu Pradana pada pukul 13.54 WIB memberikan peringatan pertama kepada para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri karena dinilai aksi tersebut tidak memiliki izin. Beberapa menit kemudian, Wakapolres kembali memberikan peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Pasa saat itu polisi memaksa mundur para pengunjung rasa untuk membubarkan diri.
Aksi saling dorong terjadi pada saat polisi memaksa mundur sehingga terjadi kericuhan di antara mereka. Petugas dari Sabhara Polres Sukabumi terus memaksa massa untuk membubarkan diri. Massa pun mundur memenuhi dan memenuhi Jalan Suryakencana.
Massa yang bertahan meminta kepada polisi untuk melepaskan dua temannya yang diamankan petugas saat bentrokan terjadi. Proses negoisasi pun terjadi hingga perwakilan tiga pengunjuk rasa berdialog dengan polisi, sementara yang lainnya membubarkan diri.
"Kami sangat mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi sekarang sedang masa PPKM, kami juga sedang berusaha keras untuk menekan laju peningkatan Covid-19. Oleh karena itu tadi sudah kita sampaikan tiga peringatan untuk membubarkan diri, namun sangat disayangkan kegiatan tersebut tidak memeliki izin. Dalam massa PPKM orang tidak boleh berkerumun," ujar Wisnu kepada wartawan.
Wisnu menambahkan adapun mahasiswa yang diamankan sudah dikembalikan kepada rekan mahasiswa lainnya.
"Kita amankan dua orang untuk menjaga sutuasi menjadi tenang, dan kita lakukan sosialisasi dan kita sudah kembalikan mahasiswa yang kita amankan ke rekan-rekan yang lainnya," tutur Wisnu kembali menambahkan.
Sementara itu, perwakilan dari SPI, Rozak Daud menyayangkan dengan adanya pembubaran paksa aksi terase sehingga terjadi kericuhan.
"Kita bicara polisi yang benar atau kita yang benar. Jumlah massa kita sedikit, bisa menjaga jarak tanpa harus dibubarkan," ujar Rozak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait